Visi Kepala Desa Ukirsari, sebagai berikut:
“ TATA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT MERUPAKAN BENTUK PERWUJUDAN DESA YANG MAJU MANDIRI DAN SEJAHTERA”
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Desa yang mandiri berbasis pertanian mengandung pengertian bahwa masyarakat Desa Ukirsari mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan masyarakat desa lain yang lebih maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri yang berbasis pada keunggulan lokal di bidang pertanian secara luas.
- Transparasi dalam bidang pemerintahan guna masyarakat bisa mendapatkan informasi sumber dana yang masuk ke Desa serta kegunaan dalam pembanguna serta pengawasan terhadap pemerintah dalam penggunaan dana tersebut.
- Adapun yang dimaksud masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang memiliki ketangguhan jiwa dan raga yang sehat dan kuat.
- Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta mampu memanfaatkannya secara cepat dan tepat, guna mengatasi setiap permasalahan pembangunan pada khususnya dan permasalahan kehidupan pada umumnya.
- Yang dimaksud masyarakat yang lebih sejahtera adalah bahwa diupayakan agar tercapai ketercukupan kebutuhan masyarakat secara lahir dan batin (sandang, pangan, papan, agama, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tentram).
Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Ukirsari merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Ukirsari.
Dalam meraih visi Desa Ukirsari seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Ukirsari diantaranya:
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik transparan dan akuntabel;
- Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak hak Dasar Rakyat;
- Pembangunan Infrastruktur Dasar.;
- Memfungsikan Kelembagan yang ada sebagai ujung tombak pembangunan;
- Melakukan penataan dan peningkatan kompetensi serta kinerja aparatur pemerintah desa,guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tertib administrasi.
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih,berwibawa dan terbebas dari korupsi serta penyelewengan lainya.
- Mengoptimalkan urusan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan perekonomian mayarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan para wirausaha dan petani.
- Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri.